4 Tersangka Dugaan Maling Dana BOS di Kemenag Jabar Dilimpahkan ke JPU
4 pegawai pada Kanwil Kemenag Jabar tersangka korupsi dana BOS MTS telah di serahkan ke JPU, -Foto ist-
KARAWANGBEKAS. DISWAY. ID– Empat tersangka dugaan mark-up dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada Kementerian Agama (Kemenag) Jawa barat, telah dilimpahkan ke JPU pada Kamis (2/2/2022).
Keempat tersangka itu diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS senilai Rp 22 Miliar.
Para tersangka inisial Al, EH, MK dan MSA beserta barang bukti diserahkan oleh Penyidik Kejati Jawa barat kepada Jaksa Penuntut Umum berserta barang bukti
BACA JUGA:Tunggakan Petani Milenial Tanaman Hias di Lembang Diselesaikan Bertahap
Kepala Seksi Penerangan Umum Kajati Jawa Barat Sutan Sinomba mengatakan
EH, AL, MK, dan MSA, empat tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kanwil Kemenag Jabar.
BACA JUGA:Pesantren Al Kautsar Al Marbun Medan, Mulai Terapkan Program OPOP
Tiga orang dari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebon Waru),” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).
Dia mengatakan tersangka Al, EH, MK dan MSA ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023,.
BACA JUGA:Pengakuan Polisi Diminta Upeti Oleh Polisi Saat Melaporkan Kasus Tanah, Akhirnya Mendapat Perhatian
Dikatakan, keempat tersangka yang diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: